Header Ads

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Tiga Bulan Buron, Begal Motor Ngaku Polisi Dibekuk Polisi Ternyata Pengamen

NGAWI || Polisi akhirnya berhasil meringkus si begal motor yang kabur tiga bulan lamanya sejak melakukan aksi kriminal di atas jalan tol masuk Dusun Kenteng, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Ngawi tepatnya pada Sabtu 14 Oktober 2017. Kanit 2 Satreskrim Polres Ngawi Ipda Tri Boy S dihadapan wartawan menjelaskan, PR pria 39 tahun berhasil disergap ketika bersembunyi dirumah mertuanya Dusun Widodaren Kidul, Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi pada Senin kemarin, (05/02), sekitar pukul 17.00 WIB.

“Proses penyergapan berjalan mulus setelah anggota kita melakukan penyelidikan. Terduga pelaku berinisial PR itu bersembunyi dirumah mertuanya. Ketika diinterogasi memang yang bersangkutan profesinya seorang pengamen. Dalam melancarkan aksinya itu PR bersama AD warga Sragen yang sekarang ini jadi DPO kita,” terang Ipda Tri Boy S Kanit 2 Satreskrim Polres Ngawi, Selasa (06/02).

Jelasnya, aksi kejahatan yang dilakukan PR menimpa korbanya Mita Elsiana (16) pelajar asal Dusun Pepean, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi. Sebelum kejadian saat itu korban bersama temanya Fajar jalan-jalan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 3686 MJ dan berhenti di kawasan proyek tol disekitar Dusun Kenteng.

Mendadak tanpa diketahui penyebabnya korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengaku polisi tengah melakukan operasi obat-obatan terlarang. Kedua orang tersebut langsung meminta untuk menyerahkan handphone milik Mita maupun Fajar. Mungkin merasa takut ada yang salah, Mita pun menyerahkan handphone miliknya jenis Samsung Galaxi V kepada kedua pelaku demikian juga Fajar handphone jenis Nokia Lumia yang ia kantongi juga diserahkan.

“Setelah berhasil meminta dua handphone milik korban dan saksi, pelaku juga meminta kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu kedua pelaku membonceng Mita maupun Fajar yang katanya akan dibawa ke kantor polisi,” kata Ipda Tri Boy S.

Dibeberkan, untuk memulai aksi kedua pelaku membawa korban maupun saksi putar-putar dikawasan tol tersebut. Lantas ditengah perjalanan Mita dan Fajar disuruh turun dari sepeda motor dan dihukum lari-lari. Karena merasa takut keduanya menuruti permintaan para pelaku untuk lari-lari dilokasi kejadian. Kesempatan itulah kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik Mita. (pr)
                                                                                              

No comments

Powered by Blogger.