NGAWI || Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap salah satu SPBU di wilayah Ngawi, Jawa Timur ini. Terlihat polisi langsung menyegel SPBU yang berada di Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng, Ngawi sekitar pukul 21.30 WIB pada Rabu malam, (13/02). Menyusul dugaan penyalahgunaan ijin angkutan dan ijin usaha niaga BBM berupa premium bersubsidi.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono dihadapan wartawan mengatakan, sikap tegas yang dilakukan petugas kepolisian tersebut setelah adanya laporan warga masyarakat tentang dugaan penjualan premium bersubsidi yang melanggar aturan. Sebelum dilakukan tindakan tandasnya, polisi melakukan penyelidikan awal untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat.
“Tindakan penyegelan SPBU di Tambakromo memang setelah adanya laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian,” beber AKP ES Martono, Rabu (14/02).
Disebutkan sesuai kronologinya, Unit Reskrim Polsek Geneng mendapat informasi warga bahwa SPBU Tambakromo melayani pembelian premium bersubsidi dengan menggunakan jerigen dan menolak pembelian premium bersubsidi secara eceran oleh sepeda motor. Setelah dilakukan penyanggongan beberapa saat petugas polisi yang melakukan penyamaran mendapati praktik seperti laporan warga hingga berakhir tindakan hukum.
Pungkas AKP ES Martono, ada beberapa barang bukti yang diamankan dari lokasi SPBU Tambakromo. Seperti 2 unit mobil Toyota Kijang warna merah masing-masing nopol AE 1626 NE dan AE 1645 KA, 10 jerigen berisi 30 liter premium bersubsidi dan 6 jerigen yang masih kosong. (pr)
Post a Comment