NGAWI || Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Sine hanya butuh waktu kurang dari 10 jam untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Disebutkan RS (38) pria bertato sebagai terduga pelaku curat berhasil dibekuk dirumahnya di Dusun Nangsri, Desa Lempong, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah sekitar pukul 20.00 WIB pada Rabu kemarin, (21/02).
Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto mengatakan, penangkapan terhadap RS berawal dari laporan Narno si pemilik penggergajian kayu asal Desa Sidomukti, Kecamatan Jenawi, Karanganyar, Jawa Tengah sekitar pukul 10.00 WIB pada Rabu pagi, (21/02). Dalam laporanya itu ia mengaku sebagai korban curat di rumah penggergajian kayu masuk Dusun Krajan Wetan, Desa/Kecamatan Sine, Ngawi pada 16 Februari 2018 lalu.
“Dari hasil laporan korban kita langsung lakukan penyelidikan dan ternyata mengarah ke terduga pelaku yang ditangkap itu. Dari hasil interogasi RS mengakui perbuatanya,” terang Kapolsek Sine AKP Slamet Suyanto, Kamis (22/02).
Disebutkan, sekitar pukul 06.00 WIB pada Jum’at 16 Februari 2018 RS sebagai terduga pelaku curat berhasil masuk ke lokasi kejadian dengan cara memanjat dinding rumah dan membuka genteng. Setelah berhasil masuk RS dengan leluasanya menguras barang-barang yang ada seperti satu unit gergaji mesin dan mesin gerinda merek Modern. (pr)
Post a Comment