Header Ads

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

DPMD Ngawi Tancap Gas Sosialisasikan Pengisian Kursi Sekdes

NGAWI || Rupanya kekosongan kursi sekretaris desa (sekdes) di wilayah Ngawi yang selama ini menjadi sorotan berbagai publik terjawab sudah. Melalui Achmad Roy Rozano Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi mengatakan, perangkat hukum lanjutan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa yakni Peraturan Bupati (Perbup) sudah diterbitkan dan diteken Bupati Ngawi Budi Sulistyono.
Tandasnya, peraturan yang dimaksudkan tersebut yakni Perbup Nomor 09 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa. Dengan demikian pasca terbitnya Perbup tersebut pihaknya langsung tancap gas melakukan sosialisasi secara estafet ke 19 wilayah kecamatan. Namun untuk saat ini ucap Roy sapaan akrabnya, baru 3 wilayah kecamatan yang disambangi untuk mensosialisasikan aturan itu mulai tanggal 19 Februari 2018 kemarin. Yakni Karangjati, Bringin dan Padas.
“Sejak terbitnya Perbup sebagai tindaklanjut dari Perda sudah kami sosialisasikan ke wilayah kecamatan. Dan nantinya dilakukan secara bergilir sesuai yang kami jadwalkan,” terang Achmad Roy Rozano Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Ngawi, Kamis (22/02).
Tuturnya, di wilayah Ngawi dari 19 kecamatan memang ada kekosongan kursi sekdes di 59 desa. Dan 42 desa memang benar-benar kosong sedangkan 17 desa lainya posisi sekdes di Plt kan. Untuk itu Roy mengharap, bagi desa yang terdapat kursi sekdes kosong segera mempersiapkan diri untuk melakukan pengisian mengingat posisi sekdes memang vital dalam birokrasi desa.
“Mengenai kapan pengisian kursi sekdes semuanya terserah pihak desa yang bersangkutan. Alasanya desa harus membuat peraturan desanya terlebih dahulu demikian juga mempersiapkan anggaran untuk mencover proses pengisian itu,” bebernya.
Pungkasnya, keterlambatan Perbup selama ini memang terjadi pada draf. Mendasar dari beberapa pengalaman sebelumnya ada beberapa revisi pasal. Sehingga secara teknis pasal-pasal yang ada didalam Perbup itu sifatnya sangat mengingat dan tidak multitafsir. Kedepanya pihak panitia desa akan gamblang menerjemahkan semua aturan dan tata cara sebagaimana didalam Perbup Nomor 09 Tahun 2018 itu. (pr)

No comments

Powered by Blogger.