NGAWI || Ada-ada saja kelakuan salah satu pemuda ini diduga akibat dipengaruhi minuman keras main pukul terhadap orang lain. Lantaran perilakunya yang kurang pas tersebut membuat si pelaku harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Peristiwa itu berlaku pada diri WA pemuda berumur 26 tahun asal Desa Klumpit, Kecamatan Sawahan, Madiun terpaksa dilaporkan ke Mapolsek Kwadungan setelah diduga menganiaya Ryan Bastian 23 tahun warga Desa Dinden, Kecamatan Kwadungan, Ngawi.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono kepada media mengatakan, kejadian yang menimpa Ryan saat bekerja di warung milik Erlina di Desa Karangsono, Kecamatan Kwadungan. Sekitar pukul 01.30 WIB pada Minggu malam, mendadak WA mendatangi warung milik Erlina lantas memukul dua kali dengan tangan kosong kepada Ryan.
“Dari keterangan korban terduga pelaku berinisial WA ini telah memukul dua kali mengenai rahang sebelah kiri dan kepala bagian atas. Pada saat kejadian memang WA katanya korban dalam kondisi mabuk,” terang Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Senin (05/02).
Ulasnya, akibat perbuatan tersebut membuat WA diperiksa polisi untuk proses hukum lebih lanjut. Kejadian dugaan penganiayaan ini menjadikan perhatian semuanya agar permasalahan apapun terlebih dengan alasan mabuk dan melakukan tindak penganiayaan jelas tidak dibenarkan. (pr)
Post a Comment