Header Ads

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Ngaku Anggota, Begal Motor Terancam 7 Tahun Penjara

NGAWI || Begal motor yang ngaku-ngaku sebagai anggota baik PR (39) warga Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur dan AD (25) asal Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, Jawa Tengah dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Kapolres Ngawi AKBP MB.Pranatal Hutajulu dihadapan para wartawan mengatakan, aksi yang dilakukan kedua pelaku memang dalam kategori pencurian dengan cara mengalihkan perhatian terhadap sasaran.

“Saat melakukan aksi itu kedua pelaku baik PR maupun AD mengaku sebagai anggota. Terkait itu kita masih mengembangkan lebih lanjut. Akan tetapi untuk kejahatanya itu memang kita jerat dengan Pasal 363 KUHP,” terang Kapolres Ngawi AKBP MB. Pranatal Hutajulu, Selasa (20/02).

Ungkapnya, untuk PR sempat kabur tiga bulan lamanya sejak melakukan aksi kriminal di atas jalan tol masuk Dusun Kenteng, Desa Pengkol, Kecamatan Mantingan, Ngawi tepatnya pada Sabtu 14 Oktober 2017. Namun Satreskrim Polres Ngawi berhasil membekuk yang bersangkutan ketika bersembunyi dirumah mertuanya Dusun Widodaren Kidul, Desa/Kecamatan Widodaren, Ngawi pada Senin kemarin, (05/02), sekitar pukul 17.00 WIB.

Sedangkan AD yang sebelumnya menjadi DPO akhirnya pasrah dihadapan petugas Satreskrim Polres Ngawi dilokasi persembunyianya di Desa Makmur, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Minggu kemarin, (11/02), sekitar pukul 14.19 WITA. Penangkapan terhadap PR maupun AD setelah diduga melakukan aksi pembegalan motor milik Mita Elsiana (16) pelajar asal Dusun Pepean, Desa Sidomulyo, Kecamatan Ngrambe, Ngawi.

Sebelum kejadian saat itu korban bersama temanya Fajar jalan-jalan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat nopol AE 3686 MJ dan berhenti di kawasan proyek tol disekitar Dusun Kenteng. Mendadak tanpa diketahui penyebabnya korban didatangi dua orang tidak dikenal yang mengaku sebagai anggota yang tengah melakukan operasi obat-obatan terlarang.

Kedua orang tersebut langsung meminta untuk menyerahkan handphone milik Mita maupun Fajar. Mungkin merasa takut ada yang salah, Mita pun menyerahkan handphone miliknya jenis Samsung Galaxi V kepada kedua pelaku demikian juga Fajar handphone jenis Nokia Lumia yang ia kantongi juga diserahkan.

“Setelah berhasil meminta dua handphone milik korban dan saksi, pelaku juga meminta kunci sepeda motor milik korban. Setelah itu kedua pelaku membonceng Mita maupun Fajar yang katanya akan dibawa ke kantor polisi,” Jelas Kapolres Ngawi.

Dibeberkan, untuk memulai aksi kedua pelaku membawa korban maupun saksi putar-putar dikawasan tol tersebut. Lantas ditengah perjalanan Mita dan Fajar disuruh turun dari sepeda motor dan dihukum lari-lari. Karena merasa takut keduanya menuruti permintaan para pelaku untuk lari-lari dilokasi kejadian. Kesempatan itulah kedua pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik Mita. (pr)

No comments

Powered by Blogger.