Ngawi || Sebut saja ATM pria 24 tahun akhirnya menjadi pesakitan didalam sel Mapolres Ngawi setelah diduga melakukan tindak pencabulan terhadap gadis dibawah umur berinisial Mawar (15) asal Desa Kasreman, Kecamatan Geneng, Ngawi. ATM yang merupakan warga Desa Keras Kulon, Kecamatan Gerih, Ngawi disergap petugas Satreskrim Polres Ngawi pada Jum’at kemarin, (26/01), sekira pukul 11.00 WIB.
Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Maryoko membenarkan jika anggotanya menangkap ATM setelah adanya laporan orang tua korban pada Rabu 13 Desember 2017 tahun kemarin.
Disebutkan, dalam laporan tersebut ATM diduga kuat melakukan tindakan cabul terhadap Mawar di area persawahan pinggir Jalan Raya Ngawi-Madiun tepatntya masuk Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron.
“Kemarin Jum’at ada proses penangkapan terhadap ATM mendasar laporan adanya tindak pencabulan. Dan sekarang ini kasusnya langsung ditangani UPPA Polres Ngawi,” jelas AKP Maryoko, Minggu (28/01).
Disebutkan, modus pria bertubuh kurus tersebut merayu korban diajak berhubungan intim layaknya hubungan suami istri dengan alasan untuk membuktikan cintanya korban terhadap terlapor. Tentu saja ajakan super ‘nyeleneh’ itu pun langsung ditolak korban.
Setelah ditolak korban, ATM tetap saja merayu dan meminta cium. Rayuan maut terlapor membuat luluh hatinya Mawar dengan mengatakan mau dicium asalkan ditempat sepi. Kemudian ATM mengajak Mawar ke lokasi kejadian. Setelah sampai dilokasi yang dituju Mawar langsung diciumi sambil meraba-raba kemaluan. Mungkin ATM belum puas serangan beralih dengan cara lain yakni menjilati kemaluan korban.
Akibat perilakunya yang tidak pas membuat ATM dijerat dengan Pasal 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang. Untuk barang bukti yang diamankan petugas antara lain pakaian korban maupun terlapor dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat. (pr)
Post a Comment