Gelapkan Uang Koperasi, AN Diseret Ke Meja Hijau
NGAWI || Sebut saja An pria berumur 38 tahun warga Desa Selopuro, Kecamatan Pitu, Ngawi segera diproses hukum. Menyusul dari perilakunya yang diduga kuat telah menggelapkan uang ratusan juta milik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cahaya Mulya alamat Jalan Letjen Sutoyo Ngawi.
Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono saat press release menjelaskan, AN yang sebelumnya sebagai staf KSP Cahaya Mulya terbukti secara sah telah melakukan tindak penipuan maupun penggelapan terhadap koperasi tempatnya bekerja. Akibat dari perilakunya KSP Cahaya Mulya mengalami kerugian Rp 169 juta.
“Modus dari pelaku berinisial AN ini adalah meyakinkan ke manager KSP Cahaya Mulya bahwa ada permohonan pinjaman dari nasabah sebanyak 234 orang. Ketika uang itu dicairkan ternyata ratusan nasabah itu fiktif. Dan uang ratusan juta dipakai untuk kepentingan sendiri oleh AN untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” kata Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP ES Martono, Selasa, (30/01).
Untuk memproses hukum lebih lanjut, pihak penyidik Satreskrim Polres Ngawi secara marathon memeriksa para saksi, pihak KSP Cahaya Mulya sendiri dan AN sebagai terduga pelaku. Agar Berkas Acara Pidana (BAP) segera dilimpahkan ke pihak JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi dan berlanjut pada sidang pengadilan.
Untuk menguatkan dakwaan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 234 promise atau bukti angsuran yang difiktifkan, 2 buku laporan milik KSP Cahaya Mulya, 1 lembar SK pegawai KSP Cahaya Mulya. Atas bukti-bukti yang ada pihak penyidik menjerat AN dengan Pasal 374 KUHP Sub Pasal 372 KUHP Sub Pasal 378 KUHP. (pr)
Post a Comment